Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi
- account_circle bwitalk
- calendar_month Jum, 16 Mei 2025
- comment 0 komentar

BwiTalk | Kabupaten Banyuwangi kembali mencatat prestasi dalam pelestarian budaya kuliner lokal. Dua makanan khasnya, Rujak Soto dan Kue Bagiak, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 24 Maret 2025.
Sebelum ini, sudah ada lima makanan khas Banyuwangi yang terlebih dahulu mendapatkan pengakuan serupa, yaitu sego tempong, sego cawuk, ayam kesrut, pecel pitik, dan pecel rawon.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Keberadaan KIK menjadi bentuk proteksi hukum atas kekayaan budaya lokal agar tidak diklaim oleh pihak luar. Ini sekaligus menjadi alat penting dalam menjaga identitas dan kearifan lokal.
Pemkab Banyuwangi sejak 2021 telah mendorong pengakuan 220 produk asli daerah kepada Kemenkumham. Pengajuan tersebut terdiri dari produk kuliner, kerajinan tangan, dan merek usaha. Banyak di antaranya telah mendapat pencatatan resmi.
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” terang Ipuk.
Pada tahun 2025, enam produk tambahan kembali diajukan, termasuk slogan “The Sunrise of Java” dan ajang olahraga Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI).
Bukan hanya kekayaan komunal, Pemkab juga mendorong masyarakat individu untuk melindungi hasil karya mereka dengan mendaftarkan Hak Cipta. Ini penting bagi UMKM dan pelaku kreatif agar karya mereka memiliki kekuatan hukum.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” tambahnya.
Tahun ini, Pemkab telah membantu pengajuan merek salon kecantikan serta produk beras biofortifikasi dari perusahaan lokal PT Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” tutup Bupati Ipuk.
- Penulis: bwitalk




Saat ini belum ada komentar