Musdesus Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamansari.
- account_circle bwitalk
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar

Banyuwangi – Pemerintah Desa Tamansari menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamansari. Musyawarah tersebut berlangsung di Balai Desa Tamansari dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa.
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga Desa Tamansari. Forum musyawarah menjadi ruang diskusi bersama untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Dalam musyawarah tersebut, peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan dan aspirasi terkait mekanisme pelaksanaan PAW yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BPD Desa Tamansari dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa musyawarah desa khusus dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan proses pergantian kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan.
Hasil dari musyawarah tersebut menyepakati bahwa Desa Tamansari akan melaksanakan pemilihan antarwaktu kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga masa jabatan berakhir.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Desa Tamansari. Salah satunya adalah tokoh muda Desa Tamansari, Arif Firmansah, yang turut hadir dalam musyawarah tersebut.
Arif menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PAW Kepala Desa agar proses pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik.
“Musyawarah desa ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Harapannya, proses PAW dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Desa Tamansari lebih maju,” ujarnya.
Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW nantinya akan mengikuti regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan pemilihan melalui mekanisme musyawarah desa.
Dengan adanya kesepakatan dalam Musdesus ini, masyarakat berharap proses pemilihan kepala desa antar waktu dapat segera dilaksanakan sehingga stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal.
- Penulis: bwitalk




Saat ini belum ada komentar